Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah secara resmi merevisi Cuti bersama hari raya Lebaran tahun 2023 melalui SKB 3 menteri.
Pertimbangan merevisi cuti bersama itu untuk menghindari penumpukan dan kemacetan pada saat lebaran Idul fitri.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama sejumlah menteri lainnya merevisi surat keputusan bersama 3 menteri tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2023.
Pemerintah secara resmi memutuskan cuti bersama Hari Raya Lebaran tahun 2023 menjadi tanggal 19 April 2023 hingga 25 April 2023.
Pertimbangan menggeser libur cuti bersama dan menambah satu hari, yakni menambah kesempatan pada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga menghindari penumpukan masa pada puncak Mudik Lebaran 2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan meskipun ada perubahan cuti bersama Idul fitri 1444 Hijriah, pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2023 tetap sesuai ketentuan, yakni paling lambat H-7 sebelum hari raya keagamaan.(awy)