Aceh utara, tvOnenews.com - Oknum guru agama di salah satu sekolah dasar di Aceh Utara diamankan polisi terkait dugaan Pencabulan 16 anak di bawah umur.
Dalam pemeriksaan polisi tersangka inisial M mengaku telah melakukan aksi bejat sejak 2021 dengan cara mengajar membaca kepada para korbannya.
Polisi sendiri saat ini masih terus menunggu para pelapor lainnya. Hingga kini telah terdata 16 orang yang mayoritas ini anak-anak di bawah umur.
Sejumlah korban pelecehan seksual yang masih duduk di bangku sekolah dasar bersama orang tua mereka pun mendatangi Mapolres Aceh Utara untuk memberikan keterangan terhadap perlakuan asusila terhadap anaknya.
Hingga kini, sebanyak 16 anak-anak yang masih di bawah umur diduga kuat menjadi korban pelecehan seksual di salah satu sekolah dasar di Kabupaten Aceh Utara.
Pelaku dikenai pasal 50 juncto pasal 47 Qanun Nomor 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayat, serta undang-undang Perlindungan Anak.(awy)