Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian perhubungan melarang truk dan kendaraan angkutan barang untuk melintasi beberapa ruas jalan selama arus mudik lebaran 2023.
Larangan tersebut akan dilakukan mulai tanggal 18-21 April 2023 untuk menjelang arus mudik lebaran.
Sementara untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023.
Bagi angkutan barang yang masih nakal atau tetap beroperasi di waktu yang ditentukan, Kemenhub akan menindak tegas angkutan tersebut.(awy)