Jakarta, tvOnenews.com - Komite tindak pidana pencucian uang (TPPU) membentuk tim gabungan untuk mengawasi pengusutan transaksi janggal Rp349 triliun.
Mahfud md kembali bertemu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ppatk membahas perkembangan terbaru pengusutan transaksi janggal Rp349 triliun.
Pertemuan itu di antaranya dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Wakil Ketua Komite Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Airlangga Hartarto.
Rapat itu juga dihadiri oleh Menteri Keuangan (Anggota Komite tppu) Sri Mulyani Indrawati, Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU) Yasonna Laoly, dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) Ivan Yustiavandana.
Mahfud menjelaskan tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh dirinya di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023.
"Karena sumber data yang disampaikan sama, yaitu data agregat laporan hasil analisis (LHA) PPATK tahun 2009-2023," kata dia.
Terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA/ LHP (laporan hasil pemeriksaan) mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349 triliun.
Kemenkopolhukam mencantumkan semua LHA/ LHP yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA/ LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 klaster.
Menurut Mahfud, dari 300 LHA/ LHP yang diserahkan kepada PPATK sejak 2009-2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH, sebagian sudah ditindaklanjuti.
"Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian, baik oleh Kemenkeu maupun APH," ucap dia.(awy)