Jakarta, tvOnenews.com - Putusan banding ferdy sambo sedang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini (12/4/2023) tanpa dihadiri terdakwa.
Pihak Pengadilan Tinggi (PT) DKI menjelaskan, pihaknya tidak mewajibkan untuk menghadirkan terdakwa maupun jaksa penuntut umum dalam sidang banding.
Hal ini didasari oleh 2 alasan yaitu Pengadilan Tinggi (PT) tidak memiliki juru sita selayaknya pengadilan negeri untuk memanggil para pihak yang berperkara.
Kemudian hal yang kedua yaitu kehadiran terdakwa di sidang banding justru merugikan pihak-pihak yang berencana mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi.
Diketahui, tak hanya Ferdy Sambo, banding yang diajukan terdakwa putri candrawathi, Kuat Ma'ruf dan ricky rizal juga akan dibacakan dalam persidangan hari ini. Berikut selengkapnya. (ayu)