Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat teddy minahasa kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini (12/4/2023). Pihak JPU menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan dari 3 terdakwa yaitu dody prawiranegara, Linda Pujiastuti serta kompol kasranto
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar terpisah ini, menolak semua nota pembelaan yang disampaikan, baik kuasa hukum maupun terdakwa.
Dalam penjelasan JPU mengatakan, terdakwa Dody Prawiranegara telah mengakui perbuatannya dan tidak ada unsur keterpaksaan sebagaimana pembelaan.
“Maka kami berkesimpulan menolak dalil-dalil yang dikemukakan oleh penasehat hukum terdakwa Dody Prawiranegara, berdasarkan uraian di atas kami dalam perkara ini memohon kepada yang mulia menjadi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan tetap pada surat tuntutan yang kami bacakan pada (27/3/2023).”
Selain itu, pihak JPU juga menegaskan pembelaan terdakwa linda pujiastuti tidak berdasarkan hukum dan hanya subjektivitas kuasa hukum.
Sementara itu, Pihak Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Barat telah menjadwalkan duplik untuk ketiga terdakwa yaitu pada (26/4/2023) mendatang. Berikut selengkapnya. (ayu)