Pasuruan, tvOnenews.com - Menjadi viral di media sosial, proses penyelesaian Pesangon antara Pt agel langgeng dan 150 karyawan ternyata masih berjalan.
Proses penyelesaian ditegaskan tidak terkait dengan PT Santos Jaya Abadi dan pihak perusahaan mengaku siap membayar pesangon karyawan sesuai dengan aturan.
Setelah menutup pabriknya di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur akibat merugi, langkah PT Agel Langgeng untuk melakukan PHK terhadap karyawannya mengalami hambatan.
Menurut kuasa hukum PT Agel Langgeng Dr Atmari, sebenarnya sebagian karyawan telah menerima skema pemutusan hubungan kerja atau PHK yang dilakukan perusahaan.
Dari total 237 karyawan, sebanyak 123 karyawan bahkan telah menerima pesangon dari perusahaan.
Sementara untuk 150 karyawan yang menolak, masih dilakukan proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pasuruan.
Atmari juga menjelaskan tidak ada sangkut pautnya PT Agel Langgeng dengan PT Sentos Jaya Abadi atau Kapal Api.
Dirinya membantah isu yang mengait-ngaitkan proses PHK dengan perusahaan PT Santos Jaya Abadi.(awy)