Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan peneliti astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi pangerang (AP) Hasanuddin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang menyinggung anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Muhammadiyah.
Tersangka AP Hasanuddin sebelumnya ditangkap penyidik di wilayah Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4), dan dibawa ke bareskrim polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Brigjen Adi Vivid Agustriari Bachtiar selaku dirtipidsiber bareskrim polri menjelaskan tersangka AP Hasanuddin mengomentari akun Ahmad Fauzan pada unggahan akun Thomas Djamaluddin.
Dalam komentarnya, tersangka menulis kalimat "Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam Global dari gema pembebasan? sini saya bunuh kalian satu-satu," tulis AP Hasanuddin.
Bareskrim kemudian melakukan analisa karakteristik psikologis atau profiling terkait pernyataan ancaman tersebut serta meminta keterangan dari para ahli, baik ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), dan ahli pidana.
Akibat perbuatannya, Andi disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Berikut selengkapnya. (ayu)