Padang, tvOnenews.com - Seorang ibu di wilayah Padang, Sumatera Barat menganiaya dua balita hingga videonya viral di media sosial. Si Ibu berhasil ditangkap oleh Polisi.
Pelaku diamankan oleh petugas di atas mobil bus antar kota usai kembali dari Daerah Payakumbuh setelah kabur dari rumah kontrakannya di kawasan Lubuk Begalung, karena videonya viral dan takut dihujat oleh masyarakat.
Kepada polisi pelaku mengaku sengaja merekam aksi Penganiayaan tersebut dan mengirimkan video kepada mantan suaminya dengan tujuan agar mantan suaminya memberikan perhatian dan juga nafkah kepada kedua orang anaknya.
Namun pelaku tidak menduga video tersebut diunggah sang mantan dan justru akhirnya viral di media sosial. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(awy)