Medan, tvOnenews.com - Sidang etik memutuskan, Akbp achiruddin hasibuan atau ayah dari tersangka penganiayaan dari aditya hasibuan alias AH (19) dipecat dari Polri.
Dirinya menjalani sidang kode etik karena melanggar pasal 13 huruf M peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti dalam video yang beredar membiarkan perkelahian antara Ken Admiral dengan anaknya Aditya Hasibuan.
Dari hasil sidang pun memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri. Sidang tersebut pun turut mengundang orang tua dari Ken Admiral yang telah hadir sejak di Gedung Bid Propam polda sumatera utara. Berikut selengkapnya. (ayu)