Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud md resmi membentuk satuan tugas atau Satgas yang menelusuri lebih dalam transaksi janggal di Kementerian Keuangan dengan nilai agregat Rp 349 triliun.
Satgas yang dinamai dengan Satgas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah disepakati seluruh anggota Komite TPPU yang ia pimpin.
"Bahwa hari ini pemerintah telah membentuk satgas dimaksud yaitu satgas tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," ucap Mahfud.
Satgas TPPU ini terdiri dari tim pengarah, tim pelaksana dan kelompok kerja. Tim pengarah terdiri dari pimpinan Komite TPPU yaitu Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU.
Ada pula Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU dan Kepala PPATK selaku Sekretaris Komite TPPU.
Adapun tim pelaksana terdiri dari Deputi 3 Bidang Hukum dan HAM Kemenko Polhukam selaku ketua, wakilnya Deputi 5 Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekertaris.
Anggotanya terdiri dari Direktur Jenderal Pajak, Dirjen Bea Cukai, Irjen Kementerian Keuangan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Wakil Kabareskrim Polri, Deputi Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN), dan Deputi Analisis dan Pemeriksaan II PPATK.
Selain itu, Satgas TPPU ini juga melibatkan 12 tenaga ahli di bidang tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan perekonomian, termasuk kepabeanan dan cukai maupun perpajakan.
12 tenaga ahli itu adalah Yunus Husein, M Yusuf, Rimawan Pradityo, Wuri Handayani, Laode M. Syarif, Topo Santoso, Gunadi, Danang Widoyoko, Faisal Basri, Mutia Yani Rachman, Achmad Santosa, dan Ningrum Natasya.(awy)