Jakarta, tvOnenews.com - Sidang vonis Teddy minahasa akan digelar di pengadilan negeri jakarta barat hari ini (9/5/2023) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Diketahui persidangan akan dimulai pada pukul 09.00 WIB yang akan dilakukan di ruangan sidang Mujiono dan terbuka untuk umum.
Dari pantauan langsung tim tvOne di lokasi, terlihat Hakim Ketua Sarma Niasti Saragih dan kuasa hukum dari pihak Teddy Minahasa yaitu Hotman Paris Hutapea terlihat sudah berada di PN Jakarta Barat guna melangsungkan persidangan.
Diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah dalam kasus ini dengan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dituntut oleh pihak JPU dalam hukuman mati dalam persidangan pada Kamis (30/4/2023) lalu.
Adapun pertimbangan yang memperberat Teddy Minahasa yakni dirinya dianggap telah menikmati keuntungan dari penjualan sabu dan terlalu berbelit-belit selama melakukan proses pengadilan.
Sementara itu, selama menunggu vonis dari hakim diketahui Teddy Minahasa telah ditahan ataupun dipenjara di polda metro jaya. Beriktu selengkapnya. (ayu)