Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Eks Kapolda Sumatera Barat, Teddy minahasa, yang terseret kasus narkoba jenis sabu dengan hukuman seumur hidup. Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim pada Selasa (9/5/2023).
"Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum, dan dijatuhi vonis seumur hidup." ungkap Majelis Hakim Sebelumnya, terdakwa Teddy Minahasa eks Kapolda Sumatera Barat, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum ( Jpu), karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Pakar Hukum Pidana Chudry Sitompul mengatakan bahwa sebaiknya dari sisi Teddy Minahasa tidak banding.
“Karena kalau dilihat dari fakta-fakta yang persidangan ini ya, tidak ada yang ada celah menurut saya yang membebaskan ya,” tutur Chudry.
Chudry juga mengatakan bahwa pidana dalam perkara narkoba jarang yang mendapat keringanan ketika banding justru diperberat.
“Perkara-perkara pidana yang lain dalam perkara narkoba dari keputusan tingkat pengganda putusan tingkat pertama di PN perbandingan itu jarang yang diringankan malah diperberat, kita lihat dari statistik ya. Tapi ini kita nggak bisa karena ini hukum kita nggak bisa bilang harus statistik. Tetapi itu sebagai acuan ya bahwa di dalam perkara-perkara narkoba yang terdakwanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi semata-mata karena dia tidak puas dengan berat ringan hukumannya itu jarang dikabulkan malah diperberat. Kecuali ada fakta yang menyatakan bahwa unsur-unsur itu tidak terbukti, dia boleh,” ucap Chudry.(awy)