Jakarta, tvOnenews.com - Mantan kapolres Bukittinggi akbp dody prawiranegara menjalani sidang vonis dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada hari ini (10/5/2023) di pengadilan negeri jakarta barat pada pukul 09.00 WIB.
Diketahui sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam Kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda SumBar yaitu Irjen Teddy Minahasa.
Sebelumnya Jaksa meyakini Dody telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana dan dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.
Sementara itu diketahui, selain AKBP Dody Prawiranegara, terdakwa Linda Puji Astuti alias Anita Cepu juga akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini (10/5/2023) pada pukul 11.15 WIB, setelah sidang vonis akbp dody Prawiranegara.
Sebelumnya, pihak jaksa penuntut umum menuntut Linda dijatuhi vonis 18 tahun penjara. Jaksa meyakini, Linda bersama-sama dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara melakukan tindak pidana peredaran narkoba. Berikut selengkapnya. (ayu)