Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi vonis 17 tahun penjara terhadap Linda Pujiastuti alias anita cepu terdakwa perkara narkoba yang melibatkan eks kapolda sumatera barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa Putra.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Bahkan, dalam surat tuntutan jaksa, Linda disebutkan merupakan istri siri Irjen Teddy Minahasa.
Sementara itu, Teddy Minahasa telah menjalankan vonis kemarin (09/05/23). Teddy dapat hukuman lebih ringan dari tuntutan hukuman mati, yaitu penjara seumur hidup. Berikut selengkapnya. (ayu)