Badung, tvOnenews.com - Polisi mengungkap Praktik aborsi di Kabupaten Badung, Bali yang dilakukan oleh seorang dokter gigi bernama I Ketut Ari Wiantara. Diketahui dirinya membuka praktek aborsi yang berada di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Diketahui, pihak kepolisian menangkap Ketut Ari Wiantara setelah petugas mendapat informasi adanya iklan layanan aborsi pada salah satu website.
Polisi pun langsung menggerebek tempat praktik aborsi tersebut dan menangkap pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti peralatan aborsi.
Diketahui sebelumnya, ternyata pelaku telah dipenjara dua kali atas kasus yang sama yakni di tahun 2006 dengan hukuman 2,5 tahun dan tahun 2009 dengan hukuman 10 tahun penjara.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, pasien pelaku kebanyakan merupakan pelajar mahasiswi yang hamil diluar nikah. Setiap kali aborsi pelaku memungut bayaran 3,8 juta rupiah dan setidaknya lebih dari 1.300 remaja dan mahasiswa sudah pernah menggunakan jasanya.
Dari hasil laporan langsung tim tvOne di lokasi, terlihat tempat praktik aborsi tersebut telah dikelilingi oleh garis polisi dan warga pun telah mengetahui bahwa ternyata rumah tersebut merupakan tempat praktik aborsi.
Menurut keterangan warga sekitar, memang kerap ditemui pasangan yang keluar dan masuk dari rumah tersebut.
Bahkan, polisi juga ikut mengamankan salah seorang pasien yang saat penggerebekan praktik aborsi tengah berlangsung. Selain itu, seorang pembantu yang diduga ikut serta membantu pelaku dalam melakukan praktik aborsi ikut serta diamankan. Berikut selengkapnya. (ayu)