Jakarta, tvOnenews.com - Kerugian negara akibat korupsi dana pembangunan infrastruktur BTS Kominfo sebesar 8,32 triliun rupiah. Hasil perhitungan kerugian keuangan negara itu pun telah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK) yaitu Muhammad Yusuf Aceh menegaskan, bahwa pihaknya telah melakukan kajian dan memperoleh bukti yang cukup terkait nominal kerugian negara akibat kasus korupsi tersebut.
Setelah dilakukannya audit, pihak BPKP menyebutkan kerugian negara atas kasus korupsi tersebut mencapai 8,3 triliun rupiah.
Diketahui, kerugian keuangan negara ini terdiri dari kegiatan penyusunan, kajian pendukung markup harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Adapun, dalam kasus ini terdapat 5 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Selain itu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy yaitu Irwan Hermawan Berikut selengkapnya. (ayu)