Jakarta, tvOnenews.com - Dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53), baru-baru ini menghebohkan Indonesia. Pasalnya, ia membuka praktik ilegal.
Tak tanggung-tanggung, jumlah janin yang sudah Aborsi sebanyak 1.338.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau yang kerap disapa Cok Ace berharap polisi dapat mengembangkan kasus tersebut.
Bagaimana peraturan aborsi dalam Undang-Undang Kesehatan Indonesia?
Prof Budi Wiweko, Dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan menyebutkan dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi Nomor 61 tahun 2014 kemudian disebut bahwa aborsi yang dilakukan adalah aborsi yang aman, yang sehat, dan bertanggung jawab.
“Jadi walaupun dua tadi ya dua pengecualian itu, ya indikasi kedaulatan medik dan korban perkosaan harus dilakukan dengan aman, sehat, dan bertanggung jawab. Kedua tidak boleh dilakukan ya dengan imbalan materi,” tutur Wiweko.
Wiweko menambahkan, kata-kata aman sehat dan bertanggung jawab ini penting sekali.
“Karena yang kita jaga adalah fungsi kesehatan reproduksi perempuan,” ucapnya.
Unsafe abortion resiko komplikasinya adalah kematian. Jika tidak dilakukan tindakan aborsi dengan aman, sehat, dan bertanggung jawab, resiko terbesar adalah kematian karena infeksi.
Di Indonesia, kematian ibu pada perempuan di bawah 19 tahun masih cukup banyak. Salah satunya karena unwanted pregnancy yang masih cukup banyak.Hal tersebut lah yang menyebabkan adanya aborsi tidak aman.(awy)