Bali, tvOnenews.com - Hingga saat ini Bali masih menjadi tujuan wisata paling favorit dari Turis asing mancanegara. Namun sayangnya ada dugaan jika para turis asing tersebut juga bekerja secara ilegal di Pulau Dewata.
Sejumlah warga negara asing yang diduga bekerja secara ilegal di Bali umumnya menerjuni pekerjaan di sektor-sektor informal.
Meski tidak memiliki dokumen resmi untuk izin bekerja, para turis asing diduga banyak yang bekerja dan erat kaitannya dengan pariwisata serta hiburan.
Jasa fotografi serta penyewaan kendaraan bermotor adalah usaha-usaha yang diduga banyak dikerjakan oleh turis asing yang tak memiliki izin resmi bekerja di Indonesia.
Turis asing yang hanya mengantongi visa on arrival dengan masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari dilarang untuk melakukan aktivitas ekonomi dalam bentuk apapun di Indonesia.
Begitupun dengan turis yang hanya memiliki kartu izin tinggal terbatas atau KITAS. Mereka juga tidak diperkenankan bekerja di Indonesia.(awy)