Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Penasehat KPK Abdullah Hehamahua menjelaskan mengapa masa jabatan di KPK hanya 4 tahun.
Menurut Abdullah, hal ini terjadi karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga berbeda dengan lembaga-lembaga lain.
“Contoh misalnya kalau pidana hukumannya penjara. Kalau perdata hukumnya denda. Dalam undang-undang tindak pidana korupsi digabung antara pidana dengan perdata jadi dipenjara juga denda atau ganti,” tutur Abdullah.
Hal itu juga yang menjadi alasan mengapa jabatan di KPK hanya 4 tahun untuk mengurangi risiko pejabat KPK terlibat korupsi.(awy)