Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya mengungkap penipuan jastip tiket Coldplay dengan pelaku 4 orang yang diciduk di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan pada pekan lalu.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan pada (22/5/2023) lalu oleh sejumlah korban penipuan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis menyebut dalam melakukan modus ini para pelaku memanfaatkan media sosial untuk melancarkan aksi mereka.
“Modus para pelaku ini yaitu dengan membuat akun Instagram Jastip tiket.coldplay yang dimana salah satu pelaku melakukan penipuan dengan cara memposting dan menawarkan jasa titip pembelian tiket konser musik Coldplay,” ungkap Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Diketahui dari aksi penipuannya tersebut, keempat pelaku meraup keuntungan bervariatif dari 350.000 rupiah hingga 18 juta rupiah, tergantung dengan peran masing-masing pelaku.
Adapun penangkapan pelaku bersamaan dengan sejumlah alat bukti seperti 4 unit telepon genggam, sebuah akun dompet elektronik serta satu unit kartu seluler.
Akibat perbuatannya, para pelaku terjerat pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah.
Diketahui secara keseluruhan, kasus penipuan tiket Coldplay ini telah menjaring 6 pelaku di dua titik yang berbeda. Berikut selengkapnya. (ayu)