Aceh, tvOnenews.com - 400 lebih bakal calon legislatif di Kabupaten Aceh Barat Daya di tes uji baca Alquran oleh Komisi Independen Pemilihan atau KIP.
Bagi bacaleg yang tidak lulus tes baca Alquran, maka gugur sebagai caleg pada pileg 2024 mendatang.
KIP Aceh Barat Daya menggelar tes uji baca Alquran bagi 483 orang bakal calon legislatif (bacaleg).
Bagi bacaleg yang tidak lulus tes membaca Alquran maka dipastikan tidak akan ditetapkan sebagai caleg pada Pileg 2024 mendatang.
Untuk menguji kemampuan para bacaleg tersebut KIP Aceh Barat Daya menggandeng Majelis Permusyawaratan Ulama dan sejumlah organisasi Islam lainnya.
Uji baca Alquran adalah syarat wajib untuk menjadi calon anggota legislatif di Aceh. Hal tersebut sesuai dengan Qanun Aceh nomor 3 tahun 2008.(awy)