Kep. Aru, tvOnenews.com - Polres Kepulauan aru, Maluku belum melakukan penahanan terhadap 5 komisioner dan sekretaris KPU yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Para tersangka saat ini masih melakukan fungsinya sebagai komisioner dalam proses pentahapan masa pemilu di tahun 2024.
Kelima Anggota komisioner dan sekretaris KPU yang ditetapkan sebagai tersangka ialah MD, MKAK, YL, TJP, KR, dan AR.
Kelima anggota komisioner dan sekretaris KPU tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Dalam kasus ini, penyidik Polres Kepulauan Aru telah menyerahkan berkas kelima komisioner dan sekretaris KPU yang ditetapkan sebagai tersangka ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Parada Situmorang mengaku pihaknya telah menerima berkas dari penyidik Polres Kepulauan Aru dan telah dilakukan gelar perka internal.
Hasil sementara ada beberapa berkas yang belum memenuhi persyaratan formil dan materiil hingga dikembalikan untuk perbaikan.