Samarinda, tvOnenews.com - Kasus Balita positif Narkoba di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) heboh dan viral di media sosial.
Balita laki-laki berinisial N (3) dinyatakan positif narkoba usai diberi minum oleh wanita inisial ST (51) yang merupakan tetangganya sendiri.
Polisi pun menetapkan ST sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sejumlah saksi juga masih dimintai keterangan.
Sementara balita N dilaporkan berangsur pulih usai sempat dirawat di rumah sakit, meskipun saat ini masih dalam perawatan.
Insiden balita N positif narkoba itu bermula saat ibu korban berkunjung ke rumah tetangganya, ST, di Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Selasa (6/6/2023) sore.
Kedatangan ibu korban bersama balita N ke rumah ST diketahui untuk mencabut uban. Saat itu, balita N merasa kehausan sehingga diberi minum dari botol oleh ST.
Namun menurut polisi, ST tidak mengetahui jika kemasan air botol masih memiliki kandungan narkoba jenis Sabu.
Setelah diselidiki, botol tersebut bekas digunakan sebagai Bong sabu dan airnya masih memiliki efek narkotika.
Usai mengonsumsi air dalam botol itu, balita N diberitakan tidak bisa tidur selama beberapa hari.
Bahkan, N mengoceh terus dan berhalusinasi. Setelah dites urin, balita tiga tahun itu ternyata positif narkoba jenis sabu. Hingga saat ini balita N masih dalam perawatan.(awy)