Lebak, tvOnenews.com - Seorang anak dengan gangguan jiwa dianiaya berulang-ulang dan dibunuh oleh empat remaja. Tindakan kecil itu dilakukan atas dasar dendam karena korban pernah merusak sepeda motor salah seorang pelaku.
Warga menemukan jenazah seorang anak dengan gangguan jiwa tergeletak dekat pohon di tepi Pantai Villa Suma, Kampung Bayah Tugu, Lebak, Banten.
Dari autopsi jenazah terungkap bahwa anak tersebut merupakan korban Pembunuhan.
Polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap pelaku yang merupakan empat orang remaja berusia 13, 14, 15, dan 16 tahun.
Para pelaku mengaku sebelum membunuh anak dengan gangguan jiwa itu mereka menganiayanya secara berulang. Tindakan mereka didasari rasa kesal dan dendam.
Polisi menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan menyita sejumlah barang bukti.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.(awy)