Jakarta, tvOnenews.com - Setelah menemukan pungli di Rutan KPK, pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut dengan segera membentuk tim khusus KPK yang akan membagi dua cluster pengusutan kasus politik tersebut.
“Untuk menyikapi peristiwa dimaksud, selanjutnya pimpinan telah memerintahkan untuk melakukan penyelidikan atas kasus dimaksud, dalam rangka menemukan apakah benar telah terjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana telah disampaikan oleh bebas kepada pimpinan KPK baik periode 2021 sampai 2023,” ungkap Nurul Ghufron selaku Wakil Ketua KPK
Ghufron mengatakan akan ada dua klaster dalam pengusutan kasus pungli di rutan KPK. Klaster pertama berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi yang diduga terjadi.
"Jadi kami akan membagi dua klaster. Klaster yang kemungkinan tindak pidana korupsi tadi sudah akan dilakukan penyelidikan, sudah diperintahkan untuk diselidiki," tambah Ghufron.
Klaster kedua akan berkaitan dengan keterlibatan pegawai KPK di kasus tersebut. Klaster ini akan berfokus pada dugaan pelanggaran etik yang terjadi di balik kasus pungli di Rutan. Berikut selengkapnya. (ayu)