Bandung, tvOnenews.com - Seorang perangkat desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diduga melakukan Pungli sebesar 1 juta rupiah. Mirisnya, sang perangkat desa menawarkan jasanya dibayar dengan bersetubuh.
Seorang warga berinisial RS yang hendak mengurus dokumen kependudukan diminta membayar biaya pengurusan dengan menawarkan untuk berhubungan badan kepada korban.
Kompol Oliestha Ageng Wicaksana selaku Kasat Reskrim Polresta Bandung menjelaskan kronologinya bahwa pada awalnya sang pengadu akan mengurus KTP perpindahan dari domisili Cianjur ke daerah di Ketapang yang dimana biayanya dipungut sebesar 1 juta rupiah.
Namun, sang pengadu ditawarkan oleh oknum tersebut untuk tidak perlu melakukan pembayaran melainkan cukup dengan melakukan hubungan badan bersama.
Kasus ini kini tengah didalami oleh Polresta Bandung, dimana sejumlah saksi telah dimintai keterangan baik terlapor dan juga pelapor. Sejumlah saksi-saksi yang diduga mengetahui terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut pun ikut diperiksa.
Namun, kepolisian belum bisa menyimpulkan terkait dengan hasil pemeriksaan lantaran adanya perbedaan keterangan dari terlapor dan juga pelapor. Berikut selengkapnya. (ayu)