Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap modus yang dilakukan dua wanita pelaku Aborsi ilegal di sebuah rumah di Jalan Mirah Delima, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pelaku diketahui telah melakukan Praktik aborsi kepada lebih kurang 50 wanita dengan tarif bervariasi.
Usai melakukan penggerebekan kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat langsung menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah yang dijadikan lokasi praktik aborsi ilegal di Jalan Mirah Delima Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu lalu.
Satu persatu ruangan yang berada di rumah tersebut diperiksa petugas dari hasil pemeriksaan polisi menemukan tiga kamar yang digunakan pelaku mulai dari melakukan tindakan aborsi, tempat peristirahatan pasca melakukan aborsi, hingga tempat pembuangan janin.
Dari hasil olah TKP polisi membungkap bahwa SN dan komplotannya telah mengaborsi 50-an janin. Para pasien wanita itu diminta uang antara Rp2 juta setengah hingga Rp8 juta. Tarif aborsi tersebut tergantung dari usia janin.
Polisi mengungkap SN tidak memiliki latar belakang tenaga medis atau dokter, tetapi hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga.
Wanita itu ditangkap bersama enam orang lainnya di sebuah rumah di Jalan Mirah Delima Sumur Batu Kemayoran Jakarta Pusat.
SN bekerja bersama seorang wanita berinisial NA yang juga menjadi asisten bertugas untuk mengiklankan usaha haram mereka serta mencari pasien.
Kemudian ada seorang pria berinisial SM yang bertugas sebagai sopir antar jemput pasien aborsi.
Sementara itu Bambang pemilik rumah yang dijadikan lokasi aborsi geram kontrakannya dipakai untuk berbuat kriminal. Bambang tak menyangka wanita itu melakukan praktik ilegal.
Kasus praktik aborsi ilegal ini terungkap dari kecurigaan warga yang melihat sejumlah wanita berbeda keluar masuk rumah. Mereka menduga kontrakan jadi penampungan TKI. Namun betapa kagetnya warga ketika mengetahui lokasi ini justru menjadi tempat untuk membunuh janin-janin tak berdosa.(awy)