Jakarta, tvOnenews.com - 9 orang menjadi tersangka kasus praktik Aborsi ilegal di sebuah rumah di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Diketahui, jasa aborsi ilegal ini baru berlangsung selama 1,5 tahun namun telah melayani 50 perempuan hamil.
Dari informasi yang ada, tarif aborsi ilegal ini berkisar 2,5 juta rupiah hingga 8 juta rupiah. Bahkan, dalam kasus ini salah satu tersangkanya adalah pria yang kekasihnya melakukan aborsi di praktik aborsi ilegal tersebut.
Akibat perbuatan keji ini, polisi akan menjerat para tersangka dengan pasal 76 C juncto pasal 80 ayat 3 pasal 77 A serta pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Dari pantauan langsung tim tvOne di lokasi, rumah praktik aborsi ilegal tengah digeledah guna melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dengan cara membongkar septic tank yang dimana telah dilakukan sejak pukul 10.00 WIB.
Adapun tujuan pembongkaran tersebut guna melihat bukti-bukti yang kuat dari adanya proses aborsi ilegal
Lokasi septic tank pun ditemukan pada halaman teras depan rumah tersangka. Ukuran septic tank yang kecil menjadi kendala para petugas dalam proses pembongkaran, sehingga harus dilakukan pengeboran. Berikut selengkapnya. (ayu)