Serang, tvOnenews.com - Sejumlah Wali santri Pondok Pesantren Al zaytun melaporkan pendiri Nii crisis center Ken setiawan atas dugaan pencemaran nama baik dan Uu ite.
Para wali santri Ponpes Al Zaytun didampingi pengacara mendatangi sentra layanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Banten.
Mereka melaporkan pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan dan akun YouTube Herri Pras.
Ken dilaporkan atas ucapan yang mengenai Ponpes Al Zaytun yang melegalkan perzinahan, asalkan membayar tebusan Rp2 juta.
Padahal menurut Wali santri kegiatan melegalkan zina di Ponpes Al Zaytun tidak ada.
Ucapan kan Setiawan membuat wali santri Ponpes Al Zaytun di Banten geram hingga memposisikan akun YouTube Herri Pras yang diduga melanggar UU ITE.(awy)