Garut, tvOnenews.com - Para penyuka sesama jenis tidak bisa lagi leluasa melakukan aktivitas menyimpang di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Hal tersebut dipastikan melalui terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tingkah kaum LGBT.
Aturan baru terhadap LGBT di Kabupaten Garut, Jawa Barat tertuang dalam Perda anti maksiat Nomor 2 tahun 2008 Pasal 1 Nomor 8 yang mengatur homoseksual dan Pasal 1 Nomor 9 mengatur bisexual.
Pemda Garut akan mencegah LGBT dengan cara merehabilitasi mereka yang terlanjur mengalami kelainan orientasi seksual agar mereka dapat kembali ke jalan yang benar.
Pencegahan dan konseling rehabilitasi dibantu relawan dari kalangan ulama dan sesepuh pondok pesantren.
Terkait hal tersebut,Ceng Aam selaku Koordinator Aliansi Umat Islam Garut pun memberikan tanggapannya, "Jika sudah dibaca dan disimak, pasal baru dalam Perbup itu untuk pencegahan. Kita akan bantu pemerintah untuk menyadarkan para pelaku yang sudah terlanjur mengalami kelainan seks, mereka kan manusia, warga negara Indonesia, kami tak akan berangus. Justru kami akan bantu untuk konseling termasuk rehabilitasi," ucapnya.
Adapun terbitnya regulasi yang mengatur kelompok LGBT di Garut merupakan buntut ditemukannya 3.000 warga Garut yang masuk dalam Komunitas LGBT. Berikut selengkapnya. (ayu)