Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah agung telah menetapkan susunan Hakim yang akan mengadili Kasasi Ferdy sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Para hakim tersebut akan menentukan nasib hukuman mati bagi Ferdy Sambo, dikabulkan atau dibatalkan. Mahkamah Agung pun telah menunjuk 5 hakim untuk menangani perkara tersebut.
Lima Hakim Agung yang akan mengadili Ferdy Sambo Lima hakim tersebut adalah Suhadi sebagai ketua majelis.
Empat lainnya sebagai anggota, yakni hakim Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes Priyana.
Formasi tersebut tergolong jarang terjadi lantaran MA cenderung menugaskan tiga hakim agung dalam suatu perkara.
Para hakim tersebut akan menentukan nasib hukuman mati bagi Ferdy Sambo dikabulkan atau dibatalkan.
Ferdy Sambo dihukum pidana mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, dihukum 20 tahun penjara. Sementara Bripka Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf dihukum 15 tahun penjara.
Keempat terdakwa tersebut terbukti bersalah atas tuduhan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang tak mengajukan perlawanan hukum adalah Bharada Richard Eliezer (RE) yang menerima vonis dan hukuman di peradilan tingkat pertama dengan penjara satu tahun enam bulan.(awy)