Bandung, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang melayangkan gugatan pada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas dan institusi MUI 1 triliun rupiah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menanggapi hal tersebut, MUI Jawa Barat siap membela MUI pusat untuk melawan gugatan panji gumilang.
Diketahui alasan Panji Gumilang menggugat lantaran merasa disudutkan dan dihina atas pernyataan Anwar Abbas yang melontarkan tuduhan komunis tanpa melakukan klarifikasi.
Menanggapi gugatan yang dilayangkan pihak Panji Gumilang pada MUI dan Anwar Abbas, Sekretaris MUI Jawa Barat yang juga merupakan anggota tim yang melakukan penelitian Al Zaytun bentukkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyebut, hal tersebut adalah bentuk kepanikan dan terpojoknya Panji Gumilang.
Bahkan gugatan tersebut diyakini sebagai upaya tawar-menawar atau agar MUI tidak mengeluarkan fatwa. Berikut selengkapnya. (ayu)