Jakarta, tvOnenews.com - Setelah mengadukan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan Infak dan zakat oleh pimpinan Pondok Pesantren Al zaytun Panji gumilang, Polres Indramayu memanggil pelapor untuk melengkapi keterangan saksi dan alat bukti yang mendukung.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak.
Didampingi Kuasa hukumnya, Ahmad Sayyid Mukhlisin selaku Koordinator Forum Indramayu menggugat mendatangi Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat.
Mukhlisin bersama Kuasa hukumnya membawa sejumlah alat bukti untuk diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Indramayu.(awy)