Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota Polri dan satu petugas imigrasi terlibat dalam Kasus jual beli ginjal jaringan internasional di sebuah kontrakan di Bekasi, Jawa Barat.
Diketahui mereka berperan membantu agar para sindikat jual beli ginjal tidak terlacak oleh aparat, serta membantu loloskan calon pendonor saat pemeriksaan imigrasi di bandara.
Sementara, 9 tersangka lainnya adalah mantan pendonor yang pernah menjual ginjalnya.
Para tersangka lainnya pun memiliki peran masing-masing mulai dari perekrut calon pendonor, mencarikan tempat penampungan pendonor, mengurus paspor hingga mengurus transplantasi yang dilakukan di Kamboja.
Adapun kedua belas tersangka perdagangan ginjal tersebut ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
penerima ginjal merupakan warga negara asing yang berasal dari berbagai negara.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi menyebut, penerima ginjal merupakan Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari berbagai negara.
Dirinya juga menjelaskan oknum petugas imigrasi tersebut telah menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Ini dikenakan pasal 2 dan Pasal 4 juncto pasal 8 UU 21 tahun 2007. Jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal-pasal pokok," ungkapnya, Berikut selengkapnya. (ayu)