Jakarta, tvOnenews.com - Seorang anggota polisi berinisial Aipda M didapati menjadi sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang ( Tppo) disertai jual beli organ ginjal jaringan Indonesia - Kamboja.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap pihaknya akan mengambil langkah sanksi pidana terhadap sosok anggota Polri tersebut.
"Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses. Kita proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu," kata Listyo, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Sebelumnya, terungkapnya anggota Polri yang tergabung pada sindikat pelaku TPPO disertai penjualan organ ginjal usai pendalaman kasus oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan anggota polisi itu tercatat berdinas di Polres Metro Bekasi Kota.
Polisi Akui Informasi Penangkapan Sindikat Penjual Ginjal di Kamboja Sempat Bocor dan Pelaku Melarikan Diri
Polda Metro Jaya mengaku adanya kendala saat menangkap dan melakukan pengungkapan sindikat tindak pidana penjualan orang (TPPO) serta penjualan organ ginjal di Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengungkap kendala itu terjadi saat penyidik telah mengetahui lokasi 14 Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku sekaligus korban penjualan organ ginjal saat berada di Kamboja.
Namun, kendala itu hadir saat kepolisian akan melakukan penangkapan terhadap para pelaku akibat bocornya informasi.
"Misi pertama adalah bagaimana menyelamatkan agar tidak terjadi transplantasi itu, mencegah. Ternyata sampai sana ini bocor, ditambah lagi birokrasinya sangat sulit di Kamboja," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023).
Adanya informasi penangkapan yang akan dilakukan pihak kepolisian, pelaku dengan calon korban penjualan organ ginjal lantas berpindah lokasi.
Bahkan, pelaku dan para korban tersebut sempat berpindah negara dari Kamboja menuju Vietnam dengan menggunakan jalur darat.
Alhasil saat berusaha lari dari kerjaan kepolisian, para pelaku lantas ditangkap saat bersembunyi di tanah air.
Diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus TPPO serta Penjualan ginjal jaringan Indonesia - Kamboja dengan 12 tersangka.
Dari 12 tersangka itu, terdapat seorang oknum petugas Imigrasi dan seorang oknum anggota kepolisian berinisial Aipda M.
Adapun tercatat 122 orang telah menjadi korban sindikat TPPO disertai penjualan organ ginjal jaringan Indonesia - Kamboja. (awy)