Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Pencurian dengan nilai kerugian sangat minim mengoyak rasa keadilan. Apalagi jika barang yang dicuri berada di tempat umum.
Guna merespon rasa keadilan masyarakat, Mahkamah agung (MA) mengeluarkan Peraturan ma ( Perma) yang menyatakan terdakwa seperti kasus di atas dilarang ditahan di penjara.
Perma tersebut diumumkan hari ini oleh MA dengan Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Jika sebelumnya disebut tindak pencurian ringan yang nilainya kurang dari Rp250, kini diubah menjadi Rp2,5 juta. (awy)