Garut, tvOnenews.com - Ada lebih dari 400 orang warga Desa Sukabakti di Kabupaten Garut, Jawa Barat menandatangani surat pernyataan tidak pernah berhutang.
Ini merupakan verifikasi data warga yang terlilit kasus Pinjaman fiktif yang menggunakan kartu identitas pribadi mereka sebagai jaminan berhutang.
Sebanyak 47 orang warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat menjalani validasi dan verifikasi data pribadi mereka.
Hal ini terkait dengan adanya pinjaman fiktif di PT Permodalan Nasional Madani ( Pnm) yang menggunakan data pribadi mereka.
Para korban menandatangani surat pernyataan tak pernah berhutang ke PT PNM.
Sebelumnya pihak kepolisian telah membuka posko pengaduan bagi warga desa yang terlibat dalam kasus dugaan pinjaman fiktif ini.
Sementara pihak PNM mengalami kerugian ratusan juta rupiah karena pengajuan pinjaman telah tercairkan pada warga.
Nilai pinjaman yang diberikan PT PNM berkisar antara Rp2 juta hingga Rp15 juta.
Sebelumnya Ratusan warga Desa Sukabakti Kecamatan Tarogong Kidul Garut Jawa Barat dikagetkan dengan tagihan hutang yang tak pernah mereka pinjam.
Nama mereka masuk sebagai kreditur di sebuah lembaga pembiayaan mikro PT PNM. Padahal ratusan orang tersebut merasa tak pernah mengajukan pinjaman.
Saat ini PT PNM menghentikan sementara proses tagihan kepada 47 warga terdampak untuk melakukan audit internal. (awy)