Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kembali berlangsung panas, kuasa hukum Haris Azhar menilai, Majelis Hakim melakukan keberpihakan dalam persidangan tersebut.
Hal ini terjadi akibat perdebatan antara kuasa hukum Haris Azhar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan saksi ahli digital forensik yang diagendakan pada persidangan.
Dalam persidangan, kuasa hukum Haris Azhar meminta agar JPU membuka barang bukti yang diperiksa oleh ahli forensik berupa flashdisk yang berisikan video barang bukti, namun saksi ahli tidak dapat memenuhi permintaan tersebut sebab alat yang diperlukan tidak ada.
Hal ini sontak membuat Haris Azhar bersama dengan kuasa hukumnya marah dan menduga flashdisk yang dibawa kosong atau tidak berisikan bukti apapun.
Sempat terjadi perdebatan antara kuasa hukum Haris Azhar dengan Majelis Hakim, sebab pihaknya menilai, Majelis Hakim melakukan keberpihakan.
Majelis Hakim pun menanggapi hal tersebut dengan menyebutkan kembali alasan barang bukti yang tidak bisa diperlihatkan dalam pemeriksaan. Berikut selengkapnya. (ayu)