Pematangsiantar, tvOnenews.com - Mantan walikota pematangsiantar periode 2005-2010, Robert Edison Siahaan, Gugat Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar Rp45 miliar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Lembaga anti rasuah digugat karena dianggap telah melakukan penyitaan atau perampasan secara melawan hukum atas tanah dan rumah permanen milik Re Siahaan yang terletak di Jalan Sutomo no 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Gugatan mantan orang nomor satu di Kota Pematangsiantar ini di ungkapkan oleh Daulat Sihombing SH MH, selaku kuasa hukum Re Siahaan saat menggelar konferensi pers di Kantor Pengacara Sumut watch, Di Jalan Sangnawaluh, Kota Pematangsiantar, pada Selasa ( 25/7/2023) sore kemarin.
Menurut Daulat Sihombing, didampingi Miduk Panjaitan selaku kuasa hukum, selain pimpinan Kpk RI sebagai tergugat I, turut juga digugat Menteri Keuangan RI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Pematangsiantar, sebagai tergugat II.
Selanjutnya, Menteri Pertanahan Nasional RI cq Kepala Kantor Pertanahan Nasional wilayah Sumatera Utara cq Kepala Kantor Pertanahan Pematangsiantar sebagai tergugat III dan ahli waris alm Esron Samosir sebagai pemenang lelang, yang beralamat di Kota Pematangsiantar. (awy)