Semarang, tvOnenews.com - Delapan orang warga Sumowono Kabupaten Semarang Jawa Tengah menjadi korban perubahan data atau balik nama Sertifikat tanah secara sepihak.
Kasus bermula dari warga yang meminjam uang pada seseorang dengan kedok koperasi.
Warga yang membutuhkan uang dengan cara cepat tidak lagi memikirkan bunga yang cukup tinggi. Meski demikian warga sepakat dengan bunga tinggi yang ditawarkan.
Peminjaman uang disertai dengan jaminan sertifikat tanah atau rumah.
Perjanjian hutang Piutang ini dilakukan oleh warga di depan notaris karena jumlah hutang yang besar berkisar antara puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Permasalahan mulai muncul saat warga hendak membayar hutang sebelum jatuh tempo. Keluarga kesulitan menemui si pemberi pinjaman.
Merasa ada yang janggal dan khawatir dengan sertifikat tanah yang dijaminkan warga lalu mengecek ke Badan Pertanahan setempat.
Ternyata sertifikat yang dijaminkan telah dibalik nama oleh si pemberi pinjaman dan menjadi hak tanggungan di bank.
Kasus balik nama sertifikat tanah secara sepihak ini Telah dilaporkan ke Polres Semarang. (awy)