Yogyakarta, tvOnenews.com - Polisi membongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban sebanyak 53 perempuan yang disekap dan akan dijadikan pemandu lagu di Yogyakarta.
Pihak kepolisian pun langsung menggeledah sebuah salon di kawasan Gedongtengen, Kota Yogyakarta. sang pemilik salon berinisial W pemilik dan SU sebagai admin salon dan perekrut juga berhasil ditangkap.
Diketahui, para korban dipekerjakan setiap malam mulai pukul 19.00 malam sampai pukul 04.00 pagi dini hari dan hanya boleh keluar untuk bekerja. Penyekapan tersebut pun ternyata telah berlangsung sejak 2014.
Kasus ini terungkap lantaran satu korban berhasil melarikan diri melalui lantai 2 rumah warga. Sejumlah warga yang melihat pun langsung menginformasikan kepada petugas di Polresta Yogyakarta untuk menindaklanjuti dengan upaya penggerebekan.
AKP Archye Nevadda selaku Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta menjelaskan kamar yang digunakan untuk penyekapan berjumlah 14 kamar yang terbilang sangat tidak layak.
Untuk dua orang tersebut saat ini sudah dititipkan di BPR resmi lantaran masih di bawah umur. Sedangkan, untuk korban lainnya sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 2 tentang TPPO serta Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Berikut selengkapnya. (ayu)