Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya menetapkan 7 orang Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas Dugaan penganiayaan berat hingga meninggal dunia terhadap seorang pria berinisial DK yang diduga pelaku tindak pidana narkoba.
Diketahui, peristiwa penganiayaan berat hingga menyebabkan meninggal dunia tersebut berawal pada saat satu unit tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya
melakukan penyelidikan terkait jaringan narkoba dan menangkap seorang pria berinisial DK (38).
Kombes Pol Hengki Haryadi selaku Dir Reskrimum Polda Metro Jaya mengatakan, selain menetapkan 7 orang tersangka, pihaknya juga masih memburu satu tersangka lainnya berinisial S yang telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pihak kepolisian pun belum mengetahui secara lengkap motif dan kronologi kejadian tersebut lantaran para tersangka masih diperiksa secara intensif di Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, para tersangka dikenakan Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan berat berencana dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Berikut selengkapnya. (ayu)