Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan Suap terus menjadi sorotan.
Sebagian menyebut KPK telah melampaui kewenangannya. Namun menurut Indonesia Corruption Watch ( Icw) KPK tak perlu minta maaf dan terus mengusut Korupsi di Basarnas.
Meski ada anggota TNI aktif yang terlibat Indonesian Corruption Watch menilai langkah KPK menetapkan kepala Basarnas sebagai tersangka adalah langkah yang tepat.
Pimpinan kpk pun seharusnya tak perlu minta maaf karena melakukan operasi tangkap tangan.
Sebuah kasus korupsi harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
KPK bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus korupsi tersebut di tubuh Basarnas dengan melibatkan Pom TNI. (awy)