Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk) meminta maaf kepada Panglima Tni Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan ( Basarnas) dari lingkup militer.
Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi setelah menangkap tangan bawahannya, Letkol (Adm) TNI Afri Budi Cahyanto.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri dan Afri ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Mantan Pimpinan KPK, Novel baswedan mengatakan bahwa proses OTT yang dilakukan oleh penyidik KPK sudah benar.
Novel juga mengatakan bahwa sebelumnya, Alexander Marwata menyebut bahwa pada dasarnya, penanganan keterlibatan dua personel TNI akan diserahkan ke TNI sehingga KPK tak menerbitkan Sprindik.
Namun dalam konferensi pers penetapan tersangka di kasus Basarnas sebelumnya, Alexander Marwata sendiri yang membacakan keterangan pers.
Sehingga jika KPK mengatakan maaf, harus dijelaskan untuk pernyataan yang mana agar dipahami semua pihak. (awy)