Jakarta, tvOnenews.com - Sidang perdana gugatan Panji Gumilang terhadap Menko Polhukam Mahfud MD digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin (31/7/2023) hari ini.
Panji Gumilang sendiri telah mencabut gugatan perdata tersebut pada 21 Juli 2023 lalu.
Sidang hari ini digelar untuk menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan atau tidak.
Sebelumnya Panji Gumilang menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat sebesar Rp5 triliun atau pernyataan Mahfud yang dianggap berisi fitnah.
Mahfud pun menanggapi santai gugatan yang dilayangkan Panji. Mahfud menyatakan tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang telah bergulir di Bareskrim Polri terhadap Panji Gumilang. (awy)