Jakarta, tvOnenews.com - Puspom telah menetapkan kepala Basarnas Marsekal Madya Henry Alfiandi sebagai tersangka kasus proyek di Basarnas. Puspom tni juga mengungkap modus dana komando yang melibatkan Kepala Basarnas.
Puspom TNI mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henry Alfiandi dan orang kepercayaannya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan di Basarnas. Keduanya juga langsung ditahan.
Puspom TNI juga mengungkap ada dana komando dalam kasus suap pengadaan proyek yang melibatkan Letkol Arif Budi Cahyanto dan Marsda Henry Alfian.
Pengumuman oleh Puspom TNI digelar bersama ketua Kpk Firli Bahuri yang menyatakan apresiasi atas sinergi KPK dan TNI. (awy)