Sambas, tvOnenews.com - Seorang remaja yang baru berusia 16 tahun menikah dengan perempuan 41 tahun di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Pernikahan yang terpaut 25 tahun ini menuai protes dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah Kalimantan Barat.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak R Hoesnan mengatakan bahwa hal ini masuk ke ranah Pidana.
Hoesnan pun mendorong pihak kepolisian untuk mencari bukti visum dan lainnya. Dirinya menyebutkan bahwa ini adalah kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hoesnan pun menegaskan bahwa korban Persetubuhan anak di bawah umur tidak hanya perempuan, tetapi laki-laki pun bisa menjadi korban.
Meski ibu korban menganggap bahwa pernikahan yang dilakukan anak remajanya itu tidak ada paksaan, tetapi menurut Hoesnan adanya pembiaran pun sudah cukup menjadi bukti dan masuk ranah pidana.
“Jika ada paksaan atau pembiaran saja ini sudah cukup masuk dalam ranah pidana Pasal 761 Undang-Undang Anak. Itu jelas mengatur bahwa barangsiapa yang melakukan pembiaran atau memerintahkan anak untuk melakukan persetujuan terhadap yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak itu bisa dikenakan sanksI,” tutur Hoesnan.
Devie Rahmawati, pengamat sosial pun menanggapi fenomena ini.
Menurut Devie, secara umum masyarakat masih memiliki pengetahuan yang rendah tentang kenapa anak tidak boleh menikah di usia dini.
“Lalu kedua adalah pemahaman bahwa anak itu bukan benda, karena banyak cara pandang orang tua yang melihat anak itu bukan sebagai subjek sebagai manusia, tapi adalah tanda kutip ‘benda; yang menjadi kepemilikan orang tua yang dengan kekuasaannya maka orang tua punya hak untuk kemudian misalnya menikahkan anak bahkan dalam tujuan untuk meringankan beban orang tua,” tutur Devie.
Berdasarkan studi yang sudah sangat panjang menurut Devie, anak yang belum pada kondisi mampu mengambil keputusan biasanya menikah muda atau menikah dini karena orang tua melihat sebagai beban.
Orang tua melihat pernikahan untuk satu-satunya jalan keluar terbebas dari beban ekonomi.
Selain itu alasan kedua adalah adanya ilusi dan imajinasi bahwa pernikahan dapat membawa kebahagian.
Penting, menurut Devie, media selalu mengingatkan agar masyarakat pelan-pelan terdidik, teredukasi, bahwa Pernikahan dini membawa banyak mudarat dan masalah. (awy)