Jakarta, tvOnenews.com - Pt kai akan memberlakukan aturan baru mulai Kamis (3/8/2023). Penumpang yang sengaja melebihi relasi akan diberikan Sanksi. Sanksi ini tak boleh naik KA selama 6 bulan dan denda uang tunai.
PT Kereta Api Indonesia memberlakukan aturan bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi atau stasiun tujuan yang tertera di tiketnya berupa sanksi denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini merupakan upaya untuk mencegah pelanggaran atas penumpang yang melebihi jarak perjalanan dari tiket yang dibeli dan dapat mengganggu kelancaran perjalanan.
Sebagai langkah pencegahan atas pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan, sesuai dengan yang tertera di tiket.
Namun Apakah Upaya ini efektif, mengingat selama ini tiket penumpang tak pernah diperiksa di stasiun tujuan? (awy)