Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( Tppu) di Pondok Pesantren Al zaytun.
Gelar perkara dilakukan untuk menentukan status dari terduga yakni Panji gumilang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus Bareskrim Polri, Brigjen Wisnu Hermawan menyampaikan bahwa rencana gelar perkara ini akan dilakukan dalam pekan ini.
Dalam jumpa pers yang dilakukan Brigjen Wisnu turut menjelaskan juga keterangan dalam pemeriksaan yang dijalani oleh Panji Gemilang pada Senin (7/8/2023) kemarin.
Selaras dengan temuan dari PPATK sejauh ini Penyidik Bareskrim menduga rekening pribadi Panji Gemilang digunakan bukan untuk transaksi pribadi saja. Namun juga digunakan sebagai transaksi kepentingan yayasan.
Selain Panji, penyidik juga memeriksa enam orang saksi lainnya yakni MJ selaku pengawas Yayasan Pesantren Indonesia; AS selaku pengurus Ponpes Al-Zaytun; MN selaku orang tua santri Al-Zaytun; serta AS, S, dan AH yakni mantan simpatisan Panji Gumilang.
Sebelumnya diberitakan dugaan tindak pidana TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun. (awy)